Wednesday, February 12, 2020
EKSTRAKURIKULER WAJIB PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN - ppt download
EKSTRAKURIKULER WAJIB PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN - ppt download: BAGI INSTRUKTUR NASIONAL RANCANGAN PELATIHAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB BAGI INSTRUKTUR NASIONAL KOMPETENSI GURU BAHAN PELATIHAN KEGIATAN PELATIHAN MEDIA DAN SUMBER PENILAIAN USULAN NARASUMBER Instruktur Nasional memiliki kompetensi sebagai berikut: Menerima kegiatan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 Memahami konsep dan strategi Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di semua satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah Memahami karakteristik psikopedagogis dan teknis Pendidikan Kepramukaan dengan Sistem Blok, Sistem Aktualisasi, serta kaitannya dengan Sistem Reguler Menganalisis kedua model Pendidikan Kepramukaan Menerapkan kedua model Pendidikan Kepramukaan dalam simulasi sejawat Menganalisis pengalaman simulasi sejawat Merancang pelaksanaan pelatihan Pendidikan Kepramukaan untuk guru sasaran Konsep dan Kerangka Implementasi Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib Tabel 1: POLA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEKSTRAKURIKULER WAJIB DENGAN SISTEM BLOK Tabel 2: AKTUALISASI SIKAP DAN KETERAMPILAN KURIKULUM 2013 DALAM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN Tabel 3: PENJABARAN KEGIATAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN YANG BERSINERGI DENGAN SIKAP DAN KETERAMPILAN KURIKULUM 2013 Model Latihan (VCD) Kegiatan Pendidikan Kepramukaan (SIAGA, PENGGALANG, dan PENEGAK) Contoh Logbook untuk Penilaian Aktualisasi Contoh Portfolio Sajian Konsep Workshop untuk analisis table 1, 2, dan 3 Menyaksikan tayangan VCD diikuti diskusi refleksi Mempersiapkan simulasi kelompok Pelaksanaan simulasi...
Saturday, February 25, 2017
Sunday, September 18, 2016
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
A.
Pengertian
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan
dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial
yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan
kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kolektif mengandung arti bahwa
keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan
lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan
kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan
tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
B.
Maksud dan Tujuan
Dewan Kerja dibentuk sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan
Pramuka.
Dewan Kerja dibentuk dengan
tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
C.
Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah
:
- Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
- Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya
- Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
- Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
1. Pelaksana
rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2. Pengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
3. Penghubung
antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
4. Pendukung
pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan
laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Dewan Kerja yang merupakan
bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
D.
Organisasi dan Masa Bakti
Struktur Organisasi
1. Di tingkat Kwartir Nasional
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut
Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
2. Di tingkat Kwartir Daerah
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut
Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
3. Di tingkat Kwartir Cabang
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut
Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
4. Di tingkat Kwartir Ranting
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut
Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
Masa Bakti
1. Masa bakti adalah kurun waktu
berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
2. Masa bakti Dewan Kerja sama
dengan masa bakti Kwartirnya.
3. Selama belum terbentuk dan
disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil
Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
E.
Kepengurusan
Pengurus
1. Susunan pengurus Dewan Kerja
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa
Orang anggota.
2. Apabila Ketua dijabat oleh
Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka
Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
3. Komposisi pengurus dalam Dewan
Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta
perbandingan antara Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
4. Jumlah anggota Dewan Kerja
disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
5. Pimpinan Dewan Kerja terdiri
atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan
1. Pembidangan adalah pembagian
tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan
Kerja.
2. Pembidangan dalam Dewan Kerja
diatur sebagai berikut :
a. Bidang Kajian Kepramukaan
b. Bidang Kegiatan Kepramukaan
c. Bidang Pengabdian Masyarakat
d. Bidang Evaluasi dan
Pengembangan
F.
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
Pengertian
Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum
atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
Jenis Musppanitera
a) Musppanitera yang
diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b) Musppanitera Luar Biasa;
Ø Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera
yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat
khusus.
Ø Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas
usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah
utusan yang seharusnya hadir.
c) Pelaksanaan Musppanitera
berdasarkan Keputusan Kwartir.
d) Tingkat dan waktu Pelaksanaan
1. Di
tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional
selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
2.
Di
tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
3.
disebut
Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
4. Di
tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya
disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
5. Di
tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya
disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
G.
Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan
sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah
pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan
kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna
dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
Peserta Sidang Paripurna
terdiri atas
(1) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah
kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(3) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(a) Anggota Dewan Kerja Ranting
(b)
Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugus depannya
atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(4) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat
Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili
Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat
mandat dari Kwartir Ranting.
H.
Rapat-Rapat Dewan Kerja
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang
diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno,
merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan
keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh
seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan, adalah rapat yang dihadiri
oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang
telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang, adalah rapat yang dilaksanakan
oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan
bidangnya.
4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi,
dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan
tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan
mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.
Tuesday, June 7, 2016
Apakah Hasduk Pramuka tidak boleh menyentuh tanah?
1. Tidak Ada Satu Pun Peraturan yang Melarang Setangan Leher Menyentuh Tanah
Menelaah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, berbagai SK Kwarnas Gerakan Pramuka, serta berbagai Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tidak ada satu pun yang secara eksplisit melarang Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah atau pun kotor.
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka menyebutkan setangan leher sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka. PP tersebut hanya mencantumkan bentuk, ukuran, dan bahan setangan leher, serta cara melipat dan mengenakannya pada pakaian seragam pramuka. Tidak disebutkan larangan membuat setangan leher kotor atau pun menyentuh tanah.
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelelnggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka merupakan salah satu Tanda Umum dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Ternyata dari berbagai peraturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka tidak satupun yang berisi larangan Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah.
2. Setangan Leher Pramuka Bukan Bendera Merah Putih
Setangan leher kerap dianggap sebagai perlambang Bendera Merah Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya. Tapi yang harus dipahami adalah, setangan leher bukanlah Bendera Negara Sang Merah Putih. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab II (Bendera Negara) Pasal 4 Ayat (1) disebutkan :
Jamak bagi organisasi kepramukaan di berbagai negara yang menggunakan warna-warna kebanggaan di negaranya sebagai kacu leher (scarf). Dan sering kali warna-warna tersebut diambil dari warna bendera negaranya. Pun demikian dengan Setangan Leher Pramuka Indonesia yang menggunakan warna merah dan putih. Warna merah putih digunakan karena sejak lama bangsa Indonesia memuliakan keduanya, sekaligus sebagai kiasan warna kibaran bendera Indonesia. Kiasan kibaran bendera tentu berbeda dengan bendera itu sendiri.
Melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah karena bisa menurunkan kehormatan setangan leher sebagaimana menurunkan kehormatan bendera merah putih berarti menyetarakan setangan leher sebagai bendera merah putih. Jika iya, seharusnya penggunaan setangan leher pramuka di malam hari pun tidak diperkenankan, karena Bendera Merah Putih pun hanya dikibarkan sejak matahari terbit hingga tenggelam.
Dapat disimpulkan bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Negara. Melainkan bagian dari Pakaian Seragam Pramuka dan salah satu Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka. Tetap harus dihormati dan dijunjung kehormatannya, namun penghormatannya jangan disamakan dengan Bendera Merah Putih.
3. Bersih Itu Indah tapi Jangan Membatasi Darma dan Bakti
Baik sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka maupun Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka memang selayaknya dijaga tetap bersih dan rapi. Kebersihan dan kerapian pakaian seragam pramuka, termasuk setangan leher, bahkan termasuk salah satu syarat dalam SKU Pramuka di berbagai tingkatan dan golongan. Kebersihannya bisa menjadi cerminan kepribadian pemakaianya. Sangat tidak layak tentunya jika dalam kegiatan seorang pramuka mengenakan setangan leher (dan baju pramuka) yang kotor atau penuh dengan lumpur. Sehingga kacu leher haruslah dijaga agar tetap rapi dalam pemakaiannya dan bersih. Sebagaimana halnya pakaian pramuka lainnya.
Namun untuk menjaga kebersihan dan kerapian setangan leher bukan berarti harus membatasi darma dan bakti seorang pramuka. Dengan alasan menjaga kebersihan setangan leher seorang pramuka ogah menolong nenek yang terjatuh. Dengan alasan takut setangan lehernya kotor, seorang pramuka ogah menolong korban kecelakaan. Seorang pramuka tidak mengikuti kegiatan dalam perkemahan karena hujan dan takut setangan lehernya menjadi basah hingga kotor.
Jika memang sebelum 'berkotor-kotor' memungkinkan melepas setangan leher (atau menjaganya tetap bersih) terlebih dahulu tidak mengapa. Semisal ketika hendak push up, setangan leher dikaitkan terlebih dahulu di lidah baju sehingga tidak menyentuh tanah dan menjadi kotor. Jika memang memiliki dan sempat, bolehlah berganti mengenakan pakaian lapangan yang lebih fleksibel dan tidak mengenakan setangan leher. Namun tidak semua anggota pramuka memiliki pakaian lapangan. Kalaupun memiliki, dengan kondisi dan situasi tertentu belum tentu sempat berganti dengan pakaian lapangan terlebih dahulu.
Kalau tidak memungkinkan (menyimpan setangan leher atau pun berganti dengan pakaian lapangan), biarlah tidak mengapa setangan leher menjadi kotor. Asalkan selepas kegiatan tersebut, ia segera membersihkannya sehingga di kesempatan berikutnya setangan leher yang dikenakannya telah bersih kembali. Semisal kasus di atas, seorang pramuka yang mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap harus memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan. Dengan setangan lehernya orang akan langsung mengenali jika ia seorang pramuka dan bukannya siswa sebuah sekolah.
Berbeda kasus jika dengan sengaja setangan leher dibuat kotor dan dicorat-coret. Atau lantaran malas tetap mengenakan setangan leher yang telah kotor dan rusak tanpa berusaha mencuci atau menggantinya. Tanpa berusaha membersihkan, setangan leher tersebut dipakainya hingga berkali-kali. Ini yang tidak boleh dilakukan.
Setangan leher pramuka adalah bagian dari seragam pramuka dan tanda pengenal pramuka yang menunjukkan identitas seorang pramuka. Tentunya wajib untuk dihormati dan dijaga tetap rapi dan bersih. Namun penghormatan terhadapnya bukan di atas segalanya. Seorang pramuka selayaknya mengenakan pakaian seragamnya, termasuk setangan leher, dengan bersih dan rapi. Namum bukan berarti harus membatasi diri dalam bakti dan darma. Setangan leher menyentuh tanah dan menjadi kotor bukanlah sebuah kesalahan, yang salah adalah membiarkan dan tetap memakai setangan leher yang kotor tanpa berusaha membersihkannya. Karena kotor bisa dicuci dan rusak bisa diganti. Karena kehormatan setangan leher bukan lantaran bersihnya namun seberapa banyak bakti dan darma yang dilakukan pemakainya kepada negeri.
Menelaah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, berbagai SK Kwarnas Gerakan Pramuka, serta berbagai Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tidak ada satu pun yang secara eksplisit melarang Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah atau pun kotor.
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka menyebutkan setangan leher sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka. PP tersebut hanya mencantumkan bentuk, ukuran, dan bahan setangan leher, serta cara melipat dan mengenakannya pada pakaian seragam pramuka. Tidak disebutkan larangan membuat setangan leher kotor atau pun menyentuh tanah.
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelelnggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka merupakan salah satu Tanda Umum dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Ternyata dari berbagai peraturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka tidak satupun yang berisi larangan Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah.
2. Setangan Leher Pramuka Bukan Bendera Merah Putih
Setangan leher kerap dianggap sebagai perlambang Bendera Merah Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya. Tapi yang harus dipahami adalah, setangan leher bukanlah Bendera Negara Sang Merah Putih. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab II (Bendera Negara) Pasal 4 Ayat (1) disebutkan :
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.Dari ayat tersebut, jelas lah bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Merah Putih. Pada pasal-pasal berikutnya tentang Penggunaan Bendera Negara dan Tata Cara Penggunaan Bendera Negara tidak satupun yang mengaitkan Bendera Merah Putih dengan Setangan Leher Pramuka.
Jamak bagi organisasi kepramukaan di berbagai negara yang menggunakan warna-warna kebanggaan di negaranya sebagai kacu leher (scarf). Dan sering kali warna-warna tersebut diambil dari warna bendera negaranya. Pun demikian dengan Setangan Leher Pramuka Indonesia yang menggunakan warna merah dan putih. Warna merah putih digunakan karena sejak lama bangsa Indonesia memuliakan keduanya, sekaligus sebagai kiasan warna kibaran bendera Indonesia. Kiasan kibaran bendera tentu berbeda dengan bendera itu sendiri.
Melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah karena bisa menurunkan kehormatan setangan leher sebagaimana menurunkan kehormatan bendera merah putih berarti menyetarakan setangan leher sebagai bendera merah putih. Jika iya, seharusnya penggunaan setangan leher pramuka di malam hari pun tidak diperkenankan, karena Bendera Merah Putih pun hanya dikibarkan sejak matahari terbit hingga tenggelam.
Dapat disimpulkan bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Negara. Melainkan bagian dari Pakaian Seragam Pramuka dan salah satu Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka. Tetap harus dihormati dan dijunjung kehormatannya, namun penghormatannya jangan disamakan dengan Bendera Merah Putih.
3. Bersih Itu Indah tapi Jangan Membatasi Darma dan Bakti
Baik sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka maupun Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka memang selayaknya dijaga tetap bersih dan rapi. Kebersihan dan kerapian pakaian seragam pramuka, termasuk setangan leher, bahkan termasuk salah satu syarat dalam SKU Pramuka di berbagai tingkatan dan golongan. Kebersihannya bisa menjadi cerminan kepribadian pemakaianya. Sangat tidak layak tentunya jika dalam kegiatan seorang pramuka mengenakan setangan leher (dan baju pramuka) yang kotor atau penuh dengan lumpur. Sehingga kacu leher haruslah dijaga agar tetap rapi dalam pemakaiannya dan bersih. Sebagaimana halnya pakaian pramuka lainnya.
Namun untuk menjaga kebersihan dan kerapian setangan leher bukan berarti harus membatasi darma dan bakti seorang pramuka. Dengan alasan menjaga kebersihan setangan leher seorang pramuka ogah menolong nenek yang terjatuh. Dengan alasan takut setangan lehernya kotor, seorang pramuka ogah menolong korban kecelakaan. Seorang pramuka tidak mengikuti kegiatan dalam perkemahan karena hujan dan takut setangan lehernya menjadi basah hingga kotor.
Jika memang sebelum 'berkotor-kotor' memungkinkan melepas setangan leher (atau menjaganya tetap bersih) terlebih dahulu tidak mengapa. Semisal ketika hendak push up, setangan leher dikaitkan terlebih dahulu di lidah baju sehingga tidak menyentuh tanah dan menjadi kotor. Jika memang memiliki dan sempat, bolehlah berganti mengenakan pakaian lapangan yang lebih fleksibel dan tidak mengenakan setangan leher. Namun tidak semua anggota pramuka memiliki pakaian lapangan. Kalaupun memiliki, dengan kondisi dan situasi tertentu belum tentu sempat berganti dengan pakaian lapangan terlebih dahulu.
Kalau tidak memungkinkan (menyimpan setangan leher atau pun berganti dengan pakaian lapangan), biarlah tidak mengapa setangan leher menjadi kotor. Asalkan selepas kegiatan tersebut, ia segera membersihkannya sehingga di kesempatan berikutnya setangan leher yang dikenakannya telah bersih kembali. Semisal kasus di atas, seorang pramuka yang mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap harus memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan. Dengan setangan lehernya orang akan langsung mengenali jika ia seorang pramuka dan bukannya siswa sebuah sekolah.
Berbeda kasus jika dengan sengaja setangan leher dibuat kotor dan dicorat-coret. Atau lantaran malas tetap mengenakan setangan leher yang telah kotor dan rusak tanpa berusaha mencuci atau menggantinya. Tanpa berusaha membersihkan, setangan leher tersebut dipakainya hingga berkali-kali. Ini yang tidak boleh dilakukan.
Setangan leher pramuka adalah bagian dari seragam pramuka dan tanda pengenal pramuka yang menunjukkan identitas seorang pramuka. Tentunya wajib untuk dihormati dan dijaga tetap rapi dan bersih. Namun penghormatan terhadapnya bukan di atas segalanya. Seorang pramuka selayaknya mengenakan pakaian seragamnya, termasuk setangan leher, dengan bersih dan rapi. Namum bukan berarti harus membatasi diri dalam bakti dan darma. Setangan leher menyentuh tanah dan menjadi kotor bukanlah sebuah kesalahan, yang salah adalah membiarkan dan tetap memakai setangan leher yang kotor tanpa berusaha membersihkannya. Karena kotor bisa dicuci dan rusak bisa diganti. Karena kehormatan setangan leher bukan lantaran bersihnya namun seberapa banyak bakti dan darma yang dilakukan pemakainya kepada negeri.
Thursday, May 5, 2016
Users who spent more than $100
https://analytics.google.com/analytics/web/template?uid=t0ZPg3wpT3mrbKD_sbK8oQ
Monday, April 18, 2016
Monday, April 11, 2016
Subscribe to:
Posts (Atom)